Bulan Ramadhan alangkah baiknya diisi dengan kegiatan positif dan bermanfaat bagi sekitar. akan tetapi dengan kemajuan teknologi apalagi eranya 4G dunia maya bisa di jangkau dengan cepat memiliki effek buruk yang begitu besar trutama pornografi,
Membuka situs pornografi tidak hanya berdampak negatif di sisi moralitas (seperti makin maraknya pemerkosaan), tetapi juga berbahaya bagi keamanan siber si pengguna smartphone sendiri. Bahkan, menurut Makeuseof, banyak pakar keamanan siber yang terkena serangan siber akibat tergoda membuka situs-situs porno.
Nah, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya situs porno dari sisi keamanan siber, berikut adalah hal-hal buruk yang bisa terjadi pada Anda bila membuka 'website esek-esek' tersebut.
1. Profil Tercemar Didunia Maya
Tahukah Anda bila saat ini banyak perusahaan yang mengecek kompetensi calon pegawai mereka lewat 'googling' di internet? Kabar buruknya, doyan buka situs porno bisa membuat citra diri Anda di internet tercemar. Terutama karena saat ini netizen bisa login ke berbagai browser situs hanya bermodal satu alamat email.
Mungkin jarang yang tahu bila aktivitas internetan Anda akan terekam oleh setiap situs yang Anda kunjungi, terutama jejaring sosial. Tentu Anda kerap mendengar bila beberapa jejaring sosial tiba-tiba menampilkan iklan berbau pornografi.
Itu bukan salah si jejaring sosial, tetapi penggunanya sendiri. Sebab, tampilnya iklan di jejaring sosial dipengaruhi oleh situs atau konten internet yang biasa dibuka si pengguna. Bila yang tampil pornografi, berarti si pemilik akun tadi suka membuka konten yang sama (porno).
Celakanya lagi, banyak agensi yang menggunakan data aktivitas internet untuk membuat profil netizen, mayoritas sebagai bahan marketing. Tentu Anda tidak ingin diri Anda ditampilkan sebagai netizen yang doyan membuka situs pornografi bukan?
2. Pencurian data Pribadi dan Harga diri
Menjadi konsumen situs porno dengan cara berlangganan atau mendaftar juga bisa berujung petaka. Kini banyak hacker yang menyasar situs pornografi untuk dicuri data penggunanya. Contohnya adalah kasus peretasan situs kencan Ashley Madison.
Nah, si hacker nantinya dapat memanfaatkan data diri yang dimasukkan dalam situs pornografi untuk melakukan blackmailing. Blackmailing adalah pemerasan yang memanfaatkan emosi korban.
Bagi mereka yang datanya dicuri akan diperas untuk mengirimkan uang tertentu pada hacker. Bila tidak mau, si hacker akan menyebarkan info bila si pengguna tadi adalah konsumen situs pornografi. Tidak hanya ke keluarga, tetapi juag rekan kerja dan orang lain.
3. Penipuan
Dengan banyaknya situs-situs porno 'free' (gratis) di internet, tentu banyak yang berpikir 'mana ada orang yang mau bayar buat nonton video porno?'. Jawabannya adalah ada, dan banyak sekali.
Mayoritas netizen yang rela membayar untuk mendapatkan video porno adalah mereka yang sudah 'kecanduan'. Celakanya, hal ini dimanfaatkan oleh para penipu di dunia maya. Mereka biasanya memberikan harga yang miring untuk menikmati konten pornografi.
Setelah di korban membayar, konten yang dijanjikan tadi tidak pernah diberikan. Uang jutaan rupiah pun bisa melayang. Ya, Anda tidak salah baca, ada banyak netizen yang rela membayar uang jutaan rupiah per bulan hanya untuk menonton video porno.
4. Malware and Ransomware
Ada dua jenis virus komputer atau smartphone yang bisa menyerang netizen pengunjung situs porno, yakni malware dan ransomware.
Saat membuka situs porno, akan ada banyak iklan-iklan yang bermunculan. Nah, salah klik di satu iklan saja bisa membuat gadget Anda terinfeksi virus Trojan, worm, dan banyak lagi lainnya.
Salah satu contohnya adalah virus porno Facebook yang marak di tahun 2015 lalu. Virus ini membuat akun Facebook menampilkan konten-konten pornografi dan menyebarkannya ke teman lain. Dalam dua hari saja, virus yang tersebar dari situs porno ini berhasil menginfeksi 100 ribu akun lebih.
Ransomware lebih berbahaya lagi. Virus ini dapat mengunci seluruh akses ke gadget atau PC Anda. Untuk bisa menggunakan gadget Anda, Anda harus membayar uang mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah ke hacker pengirim ransomware tadi via Bitcoin. Sekali lagi, rugi jutaan hanya untuk melihat video porno.
5. Terjerat Kasus Pidana Pornografi
Setelah ancaman kehilangan data, rusaknya citra diri, dan kerugian uang, masih ada satu dampak buruk lain mengunjungi situs pornografi. Dampak tersebut adalah ancaman hukuman pidana.
Berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat 1, sudah ada larangan soal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pun menunggu bagi para pelanggarnya.
Hukuman juga berlaku bagi mereka yang mengunduh produk pornografi dari internet. Berdasarkan pasal 5 UU Pornografi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai hukuman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
0 komentar:
Post a Comment