SOSIAL, TEKNO, GADGET, INTERNET DAN KESEHATAN

Penampakan (gank Rape) Pemerkosa Gadis Bawah Umur Dipenggaron Semarang



Mata hati anggota 'Gang Rape' ini telah dibutakan oleh hawa nafsu saat memperkosa siswi SD di Semarang. Kini, mereka menangis minta ampun saat harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Enam dari delapan pemerkosa bocah 12 tahun itu telah ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Tiga tersangka dewasa yang ditangkap yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Sedangkan tiga yang di bawah umur adalah IA (16), RS (17), dan MA (15). 

Keenamnya menjalani pemeriksaan intensif. Anggota 'Gang Rape' ini juga kompak mengaku tidak tahu korban masih berusia belia. Mereka mengesali perbuatannya. Wahyu Adi Wibowo (36), salah seorang pemerkosa bahkan tidak malu-malu menangis dan membantah menyetubuhi korban. 

Para pelaku yang kebanyakan pengangguran ini mengaku membayar antara Rp 20 ribu-Rp 40 ribu kepada seorang pria berinisial NM untuk bisa menyetubuhi korban. NM hingga kini masih diburu polisi.
Salah satu pelaku yang masih di bawah umur menyebut, mereka membayar antara Rp 20 ribu-Rp 40 ribu kepada seorang pria berinisial NM untuk bisa menyetubuhi korban. NM hingga kini masih diburu polisi.

Tersangka RS (17) mengaku kenal dengan pelaku yang masih buron yaitu NM dan ditawari bertemu di gubuk di daerah Penggaron. Sesampainya di gubuk itu, NM sudah ada bersama korban yang sudah tanpa busana.

"Ketemu langsung sama NM, dateng ke tempatnya. NM itu satu kampung sama saya. Pas dateng (korban) sudah telanjang," kata RS di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6/2016).

Remaja itu membayar Rp 20 ribu ke NM kemudian menikmati tubuh siswi SD tersebut. Ia berkilah tidak tahu jika perempuan yang disetubuhinya itu masih anak-anak.

"Saya bayar Rp 20 ribu. Saya enggak tahu kalau anak-anak, saya kira sudah dewasa. Saya bayarnya ke NM," ujarnya.

NM mengaku kenal dengan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur yaitu IA (16) dan MA (15). Dari keterangannya, IA bahkan sudah empat kali melakukan dan membayar antara Rp 20 ribu sampai Rp 40 ribu. Tiga tersangka dewasa yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) ternyata juga mengaku ada transaksi dengan kisaran nilai yang sama. Diduga ada unsur human trafficking atau perdagangan manusia.
Korban yang masih 12 tahun itu pun terjerumus karena bergaul dengan para tersangka.

Dari informasi, salah satu pelaku merupakan pedagang Mencawak yang kemudian membawa korban ke tiga lokasi pemerkosaan. Namun Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan enam tersangka yang dibekuk merupakan pengangguran yang dikenal seenaknya.

"Ini pengangguran semua dan tidak ada kegiatan sehingga otaknya ya suka-suka dia. Anak itu korban karena bergaul dengan anak-anak ini," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Selasa (31/5/2016).

Dari keterangan sementara, polisi belum menemukan adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa yang terjadi berulang sampai tiga kali itu. Namun diketahui korban diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu sehingga akhirnya peristiwa terjadi.

"Tidak ada unsur paksaan. Perkosaan itu tahulah unsurnya, ini suka sama suka dengan rangkaian kata indah. Ya namanya anak dirayu," ujar Burhanudin.

Namun Burhanudin menegaskan korban adalah anak di bawah umur yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu pelaku tetap akan dituntut dengan hukuman yang sesuai perbuatannya dan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Detik.com 




0 komentar:

Apakah kita merasa bersedih, ketika ketaatan kita semakin hari kian melemah? Ketika shalat-shalat kita kehilangan kekhusyukan? Ketika ibadah-ibadah kita miskin kualitas dan keikhlasan? Atau mungkin ketika kita meninggalkan shalat?

Penampakan (gank Rape) Pemerkosa Gadis Bawah Umur Dipenggaron Semarang